Wajib Tahu! Ini 8 Istilah dalam Jual Beli Mobil Secara Umum

Mengambil keputusan besar seperti membeli mobil mengharuskan Anda untuk memahami detail istilah yang ada. Tidak terkecuali istilah dalam jual beli mobil baik bekas maupun baru.
Meskipun ada beberapa kosa kata yang mungkin berbeda dalam transaksi mobil bekas dan baru, tetapi cukup banyak istilah yang sama. Sehingga, mempelajari istilah dalam jual beli mobil bekas maupun baru menjadi hal penting untuk Anda.
Oleh karena itu, pada artikel kali ini kami akan memfasilitasi informasi seputar istilah yang umum digunakan untuk proses jual beli kendaraan. Pastikan Anda mempelajarinya secara detail pada artikel di bawah ini.
Baca juga: 5 Ciri Tempat Jual Beli Mobil Bekas Surabaya Terpercaya
Daftar Isi :
ToggleIstilah dalam Jual Beli Mobil
Untuk membuat Anda lebih percaya diri dalam melakukan transaksi jual beli mobil, berikut beberapa istilah dalam dunia otomotif yang bisa Anda pelajari, antara lain:
1. On The Road (OTR)
Pertama, istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi di telinga yaitu OTR. On The Road atau OTR merupakan istilah yang menggambarkan bahwa harga kendaraan sudah meliputi seluruh biaya hingga mobil bisa digunakan secara legal di jalan raya.
OTR meliputi dokumen resmi kendaraan seperti surat bukti pajak, biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), asuransi, plat nomor, hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP).
2. Down Payment (DP)
Berikutnya adalah down payment atau DP. Istilah ini digunakan untuk menerangkan jumlah uang muka yang harus dibayarkan oleh calon pembeli apabila transaksi berlangsung secara kredit.
Untuk besaran DP sendiri masing-masing dealer atau penjual biasanya menetapkan jumlah yang berbeda. Namun, secara umum berkisar 20%-30% dari harga mobil.
Meski DP ini cukup sederhana dan jumlahnya tidak begitu besar tetapi mengetahui nominalnya akan membantu Anda untuk merencanakan anggaran hingga besar cicilan selanjutnya.
Baca juga: Cara Aman Transaksi Jual Beli Mobil Bekas, Bebas Penipuan!
3. Leasing
Kemudian, ada istilah dalam jual beli mobil yaitu leasing. Secara garis besar, leasing ini merupakan perusahaan pembiayaan yang akan membantu Anda untuk memproses transaksi jual beli secara kredit.
Mengapa menggunakan perusahaan leasing? Ketika Anda berencana untuk membuat cicilan dalam proses pembelian mobil, maka Anda membutuhkan perusahaan leasing untuk membantu proses pembayaran, pengajuan kredit, hingga pengurusan berkas.
4. Asuransi All Risk dan Total Loss Only (TLO)
Membeli baru ataupun mobil bekas dari tangan kedua, keberadaan asuransi tetap penting keberadaannya. Hal ini berkaitan dengan risiko yang mungkin saja merugikan Anda ke depannya.
Asuransi All Risk merupakan jenis asuransi yang menanggung segala risiko baik kerusakan kecil, besar, hingga pencurian.
Berbeda dengan Asuransi TLO yang proses klaimnya hanya di-acc untuk jenis kerusakan berat di atas 75%.
Istilah ini penting untuk Anda pahami supaya mengenal mobil yang diinginkan telah memiliki asuransi atau belum.
5. Booking Fee
Selanjutnya ada istilah lain yaitu booking fee. Dalam penerjemahan bahasa Indonesia, Anda pastinya sudah paham bahwa booking fee ini merupakan biaya pemesanan atau uang tanda pemesanan.
Penggunaan istilah ini biasanya untuk memastikan keseriusan calon pembeli terhadap benda atau sesuatu yang diinginkan.
Biasanya, dalam transaksi jual beli mobil booking fee berlangsung untuk tahap pemesanan kendaraan pre-order.
Baca juga: Agar Tidak Tertipu Beli Mobil Bekas
6. Surat Pemesanan Kendaraan (SPK)
Pernahkah Anda mendengar istilah SPK atau surat pemesanan kendaraan? Munculnya istilah ini mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang.
Namun, jika Anda sudah berkecimpung di lingkup otomotif, pastinya sudah jadi hal biasa.
SPK ini meliputi dokumen data diri serta informasi mengenai kendaraan yang Anda inginkan.
Biasanya, penjual akan memberikan SPK kepada customer dengan nominal tagihan yang sudah mendapat kesepakatan kedua belah pihak.
Selain itu, pengisian SPK sendiri akan penjual sesuaikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
7. Tenor
Anda mungkin sering mendengar kata tenor tidak hanya pada sistem penjualan kendaraan roda empat saja. Tenor ini memiliki arti jangka waktu pembayaran cicilan untuk kendaraan yang Anda ambil secara kredit.
Dalam pembelian mobil biasanya tenor kredit yang penjual berikan berkisar 1 sampai dengan 5 tahun. Lamanya tenor akan disesuaikan dengan kesepakatan antara perusahaan leasing dan pembeli.
Nominal tenor biasanya akan semakin rendah apabila waktu pembayarannya lebih panjang. Namun, konsekuensi dari memilih tenor panjang tentu saja bunga yang harus Anda bayarkan menjadi lebih tinggi.
8. Bunga Efektif dan Flat Rate
Kemudian, muncul lagi istilah baru yang wajib Anda ketahui yaitu flat rate dan bunga efektif. Dua istilah baru ini akan akrab di telinga apabila Anda mengambil mobil dengan proses pembayaran kredit.
Flat rate ini merupakan suku bunga tetap yang sudah kedua belah sepakati selama masa kredit berlangsung sehingga nominal cicilan tidak akan berubah.
Sedangkan, untuk istilah bunga efektif akan terhitung berdasarkan sisa pokok pinjaman dan jumlah besarannya bisa menurun seiring dengan pembayaran cicilan yang Anda lakukan.
Nah, itulah delapan istilah dalam jual beli mobil yang secara umum wajib Anda pahami ketika melakukan transaksi.
Baik dalam proses pembelian baru ataupun bekas, pastikan Anda tidak melupakan definisi dari masing-masing istilah tersebut.
Khusus untuk Anda yang ingin melakukan transaksi pembelian kendaraan bekas, pastikan cek mobil secara keseluruhan terlebih dahulu. Tujuannya untuk menghindari kendaraan bekas yang tidak layak dikendarai.
Jika Anda masih ragu untuk melakukan pengecekan sendiri, percayakan pada jasa inspeksi terpercaya seperti CarsCheck.
Menyediakan layanan pengecekan akurat dengan biaya terjangkau, CarsCheck terbukti memberikan laporan berkualitas tinggi.
Tunggu apalagi, dapatkan pelayanan maksimal dan memuaskan hanya di CarsCheck.

