Cara Cek Tilang Elektronik

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print
cek tilang elektronik

Cara Cek Tilang Elektronik, Carscheck.id – Dengan adanya diberlakukannya tilang elektronik di beberapa bagian wilayah Indonesia. Kita sebagai masyarakat Indonesia harus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Walaupun polisi lalu lintas akan tetap turun langsung ke lapangan untuk selalu mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Untuk menghadapi tilang sekarang ini, sangat penting bagi pengendara untuk mengetahui, bagaimana cara untuk mengecek tilang secara digital atau elektronik dengan cara yang gampang.  Oh iya walaupun cara ini sudah menggunakan sistem digital. maka untuk update informasinya menggenai proses status tilang yang menjadi salah satu langka yang penting untuk masyarakat Indonesia.

Untuk informasi lebih jelasnya, kamu bisa liat panduan tentang cara pengecekan pelanggaran tilang melalui aplikasi e-tilang, aplikasi super-app atau bisa juga melalui website nya. Berikut ini adalah cara melakukan pengecekan tilang elektronik atau E-Tilang melalui sistem website.

  • Kunjungi Situs Resmi ETLE

Cara pertama dengan kamu masuk ke website resmi ya sobat, website resmi dari ETLE itu sendiri. Ini adalah langkah pertama yaitu kamu harus mengunjungi situs resmi nya. Misalnya melalui https://etle-pmj.info/id/check-data. Dan jika kamu tinggal di daerah Istimewah Yogyakarta atau memiliki kendaraan di Istimewah Yogyakarta kamu bisa kunjungi situs http://www.etle-diy.info/id/check-data. Jangan lupa untuk selalu pastikan koneksi internet kamu untuk tetap lancar untuk memudahkan mengakses.

bengkel mobil balikpapan

Bengkel Mobil Balikpapan no 1 HaloBengkel

  • Isi Dengan Rinci Data Kendaraan Atau Mobil

Jika kamu sudah berhasil masuk ke situs webnya, maka langkah selanjutnya kamu harus mengisi data kendaraan. Biasanya bagi pemilik kendaraan diminta untuk mengunggah informasi seputar kepemilikan kendaraan misalnya seperti nomor polisi kendaraan, nomor mesin kendaraan, serta nomor rangka nya. Karena informasi ini untuk mempermudah melakukan pengecekan fisik di kendaraan kamu.

  • Pengecekan Data Pelanggaran

Tahap ketiga yaitu pengecekan pelanggaran yang sudah dapat dilakukan jika data kendaraan sudah berhasil diunggah olahraga sistem. Dengan kamu klik “cek data” maka laman akan otomatis menampilkan update informasi, jika apa bila ada pelanggaran sudah terdata di dalam sistem ETLE atau tidak.

Jika sebuah kendaraan dengan nomor polisi tersebut sudah terbukti melanggar lalu lintass, maka nanti ada pemberitahuan muncul dengan sangat detail, seperti jenis kendaraan, lokasi pelanggaran, dan jam pelanggaran yang terjadi. 

Tapi jika kamu cek laman nya menunjukkan “data tidak ditemukan” atau “not data available” itu tandanya kendaraan kamu tidak melanggar aturan lalu lintas.

  • Melakukan Payment 

Jika kamu sudah terkena pelanggaran lalu lintas, maka langkah selanjutnya adalah kamu harus melakukan pembayaran sanksi untuk mengantisipasi pemblokiran STNK kendaraan. Nah, ada tiga cara pembayarannya yaitu bisa melalui transfer, website e-Tilang, atau juga bisa lewat teller bank yang sudah ditunjuk. Sekarang sudah sangat mudah membayar denda tilang termasuk ETLE, jadi semakin mudah seharusnya semakin tertib dalam berlalu lintas dijalanan. Ini pun dirasa berlaku untuk motor dan juga mobil agar tercipta ketertiban lalu lintas yang baik di Indonesia.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa Mobil Gak Bisa Di Starter

Namun, untuk mencegah pemblokiran yang menurut kamu tidak adil. Dan jika kamu sebagai pemilik kendaraan merasa tidak adil atau merasa tidak melakukan pelanggaran tersebut, maka kamu bisa konfirmasi dan jangan lupa membawa bukti yang valid kalau kamu tidak pernah melakukan pelanggaran tersebut. Maka dengan kamu melakukan cara ini kamu bisa menghindari pemblokiran STNK yang tidak seharusnya.

Realated Post

Post Terbaru