Sebagian penggemar otomotif bisa kurang puas dengan keterbatasan pilihan mobil yang ada di Indonesia. Alhasil, opsi beli mobil bekas luar negeri mulai banyak dilirik.
Meski begitu, prosedur membeli mobil lawas dari luar negeri bisa cukup membingungkan. Terutama karena keharusan mengurus birokrasi yang terkenal berbelit-belit.
Mari simak bagaimana prosedur untuk membeli mobil second dari luar negeri.
Daftar Isi :
ToggleCara Beli Mobil Bekas Luar Negeri
Terdapat beberapa cara yang bisa Anda tempuh untuk membeli mobil lawas dari luar negeri. Berikut penjelasannya:
1. Melalui Prosedur Import
Opsi pertama yaitu dengan melalui prosedur import. Biasanya, dealer dan penjual yang berkecimpung dalam jual beli mobil bekas menggunakan cara ini.
Prosedur impor mobil lawas wajib mengikuti Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.
Secara singkat, untuk mengimpor mobil lawas dari luar negeri, Anda perlu memiliki profil perusahaan terverifikasi dan izin usaha industri resmi.
Namun, perlu Anda ketahui bahwa peraturan menegaskan larangan melakukan impor mobil bekas untuk penggunaan pribadi.
Baca Juga: Plus Minus Beli Mobil Bekas, Mana yang Lebih Menguntungkan?
2. Membeli Mobil Bekas dari Kedutaan Asing
Kantor kedutaan asing acap kali menggunakan kendaraan produksi dari negara asal mereka dan tidak tersedia di Indonesia. Pembelian mobil bekas dari kedutaan asing merupakan cara yang lebih mudah untuk mendapatkan mobil impian Anda.
Sebagai catatan, meskipun mobil kedutaan tidak dikenai bea masuk, setelah berpindah tangan ke warga sipil, maka Anda harus melunasi bea masuk dan pajak impor, meliputi PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22. Kemudian terdapat tarif penyesuaian sebesar 48,8% dari harga mobil.
Selain itu, Anda perlu melalui prosedur transfer kepemilikan yang cukup ketat.
Baca Juga: 7 Penyebab Harga Mobil Bekas Murah yang Patut Diwaspadai
3. Beli dari Kawasan Zona Bebas
Salah satu cara beli mobil bekas dari luar negeri yang relatif lebih mudah yaitu pembelian dari kawasan Zona Bebas atau Bonded Zone.
Zona Bebas ini mendapatkan pengecualian bea cukai terkait impor kendaraan bekas. Beberapa wilayah yang termasuk kawasan tersebut yaitu Sabang, Papua, dan Batam.
Anda bisa berkunjung ke salah satu Zona Bebas untuk melakukan pembelian kendaraan lawas secara legal. Prosedurnya juga tidak serumit impor. Meskipun begitu, tetap ada beberapa aturan yang perlu Anda patuhi.
Anda juga perlu memahami bahwa mobil yang dibeli dari Zona Bebas tidak boleh keluar dari kawasan tersebut. Apabila berencana menggunakannya untuk berkendara ke wilayah lain, maka harus melewati proses mutasi terlebih dahulu.
Proses tersebut melibatkan pelunasan pajak PPN, pengurusan surat jalan, dan kelengkapan dokumen kendaraan, seperti BPKB dan STNK.
Baca Juga: 5 Tips Cek Fisik dan Mesin Mobil Bekas yang Efektif
4. Beli dari Lelang Bea Cukai
Terakhir, Anda bisa membeli mobil lawas impor dengan mengikuti lelang bea cukai. Cara ini tidak memerlukan prosedur serumit opsi sebelumnya.
Umumnya, pengadaan lelang berlangsung setiap 3 sampai 5 tahun untuk menjual barang yang sudah mengendap. Dalam lelang biasanya terdapat 6 hingga 10 unit yang ditentukan oleh panitia.
Itulah beberapa cara beli mobil bekas luar negeri dan syaratnya. Jika menilik dari faktor kemudahan, maka pembelian dari lelang merupakan cara yang anti ribet. Namun, Anda mungkin tidak bisa memilih mobil impian dengan leluasa.
Terlepas dari cara yang Anda gunakan, pastikan cek mobil bekas terlebih dahulu sebelum deal untuk memastikan mobil layak pakai dan berkualitas.
Hubungi CarsCheck untuk mendapatkan bantuan ahlinya dalam pengecekan mobil bekas secara menyeluruh. CarsCheck juga menyediakan garansi untuk mobil bekas yang bisa berlaku hingga 1 tahun.